PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Dua orang terduga pelaku pencurian tabung gas di Pasar Sattulu, Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, berhasil ditangkap unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai di kediamannya, jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki, KecamatanSinjai Utara, pada hari Senin 5 Desember 2022 pukul 22.00 Wita.
Keduanya masing-masing berinisial HI, pria (20) tahun, dan IN, pria (19) tahun, keduanya beralamat di jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP H. Suharto menyampaikan, pelaku diduga telah mencuri tabung gas dimana pelaku masuk ke tempat penyimpanan tabung gas pelapor lelaki AD dari arah belakang rumah dan mengambil 3 (tiga) buah tabung gas 3 kg milik pelapor, dan atas peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Sinjai Tengah yang akhirnya terduga pelaku sudah dapat diamankan.