Tersandung Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut di Takalar, PT Alefu Kembalikan Uang Negara Rp 4,5 M

Zainal
Zainal 254 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bekerja maksimal dan berupaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara dan saat ini penyidik telah menerima uang titipan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tambang Pasir Laut Kabupaten Takalar.

Berdasarkan perhitungan sementara Penyidik Kejati Sulsel dengan nilai sebesar Rp 4.579.000.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah). Hal tersebut diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, SH, MH, Jumat (09/12/2022).

Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH, MH menerangkan, penitipan uang diterima dari PT Alefu Karya Makmur.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hadiri Pelantikan Pengurus DPD ADRI Sulselbar, Kapoksahli Pangdam XIV/Hsn Ajak Wujudkan Visi “Indonesia Emas 2045”
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!