KPU Toraja Utara Adakan Uji Publik Dengan 3 Opsi Usulan Pembagian Dapil

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara melaksanakan tahapan dengan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam pemilihan umum tahun 2024, di Gedung Aula Tangmentoe Gereja Toraja, Kamis 15 Desember 2022.

Kegiatan tahapan tersebut dibuka Ketua KPU Toraja Utara Bonnie Freedom dan didampingi Komisioner Bidang SDM Jan Heri Pakan dengan moderator Hans Rura.

Dalam pertemuan itu, Jan Hery Pakan menjelaskan, untuk pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) ada rumus yang digunakan sebagai acuan untuk membentuk suatu dapil.

Katanya, bisa saja setiap dapil berubah atau bertambah atau berkurang satu atau lebih wilayah kecamatannya.

“Ada rumus matematikanya yang digunakan dalam pembentukan suatu dapil yang berkaitan langsung terhadap alokasi kursi setiap dapil,” kata Jan Hery Pakan.

Namun, kata Jan, dari semua itu harus memperhatikan 7 prinsip dasar yakni, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada dalam Satu Wilayah yang Sama, Kohesivitas, dan prinsip Kesinambungan.

“Pada uji publik rancangan penataan dapil anggota DPRD Toraja Utara ini, KPUD Toraja Utara memberikan 3 opsi pembagian dapil yang juga diberikan kesempatan bagi peserta untuk memberikan tanggapannya serta penjelasannya terhadap opsi tersebut,” jelasnya di depan peserta uji publik.

Dari 3 opsi rancangan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara dalam Pemilu 2024.

Rancangan 1 :

Toraja Utara I meliputi Kecamatan Rantepao, Tikala dan Tallunglipu. Toraja 2 meliputi Kecamatan Sesean, Sa’dan, Balusu dan Bangkelekila. Toraja Utara 3 meliputi Kecamatan Nanggala, Buntao, Tondon dan Rantebua.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hanura Resmi Lakukan Fit and Proper Test Cakada se-Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...