PEDOMANRAKYAT, MAROS – Koordinator Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (Puskesos-SLRT) Kabupaten Maros Darwis merupakan Pengelola Data Bantuan Sosial Dinas Sosial di Kabupaten Maros ASN berperawakan sederhana itu namun sangat peduli dan memperhatikan warga yang membutuhkan bantuan sosial.
Tapi dengan tegas Darwis menyampaikan itu sudah tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara yang sudah di gaji dari uang rakyat.
“Makanya saya harus melayani masyarakat dengan baik dan itu semua tidak terlepas dari bimbingan serta kepercayaan yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros Nuryadi, S.Sos. M.A.P,” ungkapnya Minggu (18/12/ 2022).
Lanjut Darwis, berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Kepmensos No 150 Tahun 2022 Tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan DTKS. Sedangkan DTKS itu sendiri berbasis data kependudukan
Pada dasarnya, pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik Program Reguler dan Non Reguler Kementerian Sosial RI merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, bisa melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai Penerima Manfaat Bantuan Sosial.
Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.