Terkait Penghapusan Data Kendaraan, AKBP Restu : Perkuat Koordinasi Dengan Bapenda dan Jasa Raharja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu SIK menjelaskan terkait penerapan Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda dan Jasa Raharja, perkuat koordinasi terkait penghapusan data kendaraan.

Rencana penghapusan data kendaraan yang dimaksudkan Kasubdit Regident Ditlantas Polda ini adalah kendaraan yang habis masa berlaku STNK-nya.

“Ditlantas Polda Sulsel bersama Bapenda Sulsel, dan Jasa Raharja Cabang Sulsel telah memperkuat koordinasi tentang data kendaraan bermotor (ranmor) yang akan dihapus dari sistem pendataan,” ucap Restu, Senin (19/12/2022).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Keluhan Masyarakat Terkait Knalpot Racing Ditindaklanjuti Lantas Polres Tana Toraja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Presiden Prabowo Beri Hormat kepada Mentan Amran dan Petani: Swasembada Pangan Tercepat dalam Sejarah Indonesia

PEDOMANRAKYAT, KARAWANG — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi...

UPT Pariwisata Lutra Gelar Rakor Perdana, Optimalkan Pelayanan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Objek Wisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (UPT Pariwisata) Kabupaten...

Kondisi Bencana Cukup Parah, Bupati Halut Piet Hein Babua Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Setelah turun langsung ke beberapa titik di lokasi bencana alam seperti Kao Barat dan...

Dafi School, ICMI, dan K-apel Sepakat Bangun Ekosistem Riset Sekolah

PEDOMANRAKYAT - MAKASSAR. Sekolah Islam Terpadu (SIT) Darul Fikri atau Dafi School menggelar pertemuan dengan Ikatan Cendekiawan Muslim...