Terkait Penghapusan Data Kendaraan, AKBP Restu : Perkuat Koordinasi Dengan Bapenda dan Jasa Raharja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu SIK menjelaskan terkait penerapan Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda dan Jasa Raharja, perkuat koordinasi terkait penghapusan data kendaraan.

Rencana penghapusan data kendaraan yang dimaksudkan Kasubdit Regident Ditlantas Polda ini adalah kendaraan yang habis masa berlaku STNK-nya.

“Ditlantas Polda Sulsel bersama Bapenda Sulsel, dan Jasa Raharja Cabang Sulsel telah memperkuat koordinasi tentang data kendaraan bermotor (ranmor) yang akan dihapus dari sistem pendataan,” ucap Restu, Senin (19/12/2022).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati ASA Pimpin Sidang PPL Redistribusi Tanah Kabupaten Sinjai TA 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lestarikan Kearifan Lokal, Pemkab Sinjai Siap Adakan Festival Budaya

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai akan menggelar Sinjai Culture Festival pada tanggal 8-12 Agustus 2025 yang dipusatkan...

Ruang Bernafas, Architalk & Exhibition 034 Hadirkan Gagasan Masa Depan Menyatu Dengan Alam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kegiatan Architalk and Exhibition 034 digelar pada Selasa siang mulai pukul 13.30 WITA bertempat di...

Polres Soppeng Menggelar “Polantas Menyapa “ dan “ Polisi Mengajar“

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam rangka menyemarakkan peringatan ke - 80 Hari Kemerdeaan RI ,Satlantas Polres Soppeng meggelar kegiatan “Polantas...

Kejati Sulsel Evaluasi Kinerja, Jaksa Agung Tekankan Transformasi Menuju Indonesia Emas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam langkah memperkuat reformasi birokrasi dan modernisasi penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)...