APPBT Bersama Aktivis Mahasiswa Gelar Demonstrasi Tolak Permohonan Penangguhan Terdakwa Kasus Sewa Lods

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Puluhan Pedagang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Butung Terzholimi (APPBT) bersama aktivis mahasiswa menggelar demonstrasi menolak permohonan penangguhan terdakwa kasus korupsi sewa lods Pasar Butung dengan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jalan R.A Kartini, Senin (09/01/2023) lalu.

Massa aksi yang didominasi pedagang ini, berniat bertemu dengan Ketua PN Makassar untuk mempertanyakan kejelasan atas rencana akan ditangguhkannya terdakwa Andri Yusuf dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

“Kita minta ketemu, kita mau minta agar perkara nomor register 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks yang mendudukan terdakwa Dr. Andri Yusuf agar permohonan penangguhannya ditolak,“ tegas Koordinator Pedagang H. Asriadi Doloking saat menyerahkan lembaran surat permohonan para pedagang.

Disebutkan, dalam lembaran permohonan tersebut dijelaskan, terdakwa Andri Yusuf merupakan buronan Kejaksaan Negeri Makassar berdasarkan surat nomor 03/P.4.10/FD.1/08/2002 tertanggal 10 Agustus 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu dalam pelariannya selama berbulan-bulan, pada tanggal 05 November 2022, Kejari Makassar telah menangkap Andri Yusuf disebuah hotel di kota Makassar.

Tindakan terdakwa yang merugikan negara sebanyak Rp 14 Miliar ini tidak menunjukan sikap kooperatif dan itikad baik terhadap aparat penegak hukum yang merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap proses hukum.

“Ini kan jelas, terdakwa ini adalah buronan kejaksaan sebelum disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Makassar. Sangat aneh jadinya kalo terdakwa ini permohonan penangguhannya diterima oleh pengadilan,“ sebut H. Asri.

H Asri begitu kerap disapa oleh para pedagang ini menambahkan, terdakwa Andri Yusuf sengaja mengajukan permohonan penangguhan dirinya sebagai upaya untuk lari dan lepas dari jeratan hukum.

“Bila penangguhannya dikabulkan sangat jelas berpotensi untuk melarikan diri,“ kecamnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tukar Kado Mewarnai Semangat Kebersamaan Pengurus dan Kader PSI Kota Makassar di Hari Natal 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...