Kadis Kominfo Sinjai Tekankan 5 Asas Keterbukaan Informasi Publik

Zainal
Zainal 247 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Persandian Kabupaten Sinjai melaksanakan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sosialisasi PPID digelar Diskominfo Sinjai dengan menggandeng mahasiswa Kuliah Kerja Karya Profesi (K3P) Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sinjai, Kamis (02/02/2023).

Di hadapan para admin PPID dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sinjai, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Dr. Mansyur mengatakan bahwa salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.

“Dengan adanya PPID diharapkan implementasi Undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” ujarnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Danramil 1408-08/Makassar Pimpin Karya Bhakti Penanaman Pohon Nangka
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!