Penasehat Hukum Minta Dakwaan JPU terhadap Tiga Terdakwa Dugaan Makar Batal Demi Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASAR – Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan  tindak pidana makar atas nama terdakwa Kostan Karlos Bonay, Andreas Sanggenafa di ruang sidang utama kelas 1 A Pengadilan Negeri Makassar Senin, (20/3/2023) di Makassar.

”Dalam persidangan Tim Penasihat Hukum para Terdakwa yang terdiri dari Penatua Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Pither Ponda Barany secara bergantian membacakan Nota Keberatan (Eksepsi) yang terdiri dari 10 halaman,” ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media lewat reelis Senin, (20/03/2023).

Nota Keberatan (Eksepsi) setebal 10 halaman tersebut, kata Warinussy tim penasihat hukum para terdakwa membagi pembahasan dalam 3 (tiga) pokok bahasa yaitu pendahuluan, posisi kasus lahirnya Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), pokok-pokok keberatan dan kesimpulan serta permohonan.

Penatua Advokat Warinussy dalam uraiannya menjelaskan bahwa ketiga kliennya tersebut belum dapat didakwa sebagai pelaku tindak pidana makar sebagai yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan.

Karena sesungguhnya NRFPB sudah lahir pada tanggal 19 Oktober 2011 di lapangan Zakeus padang Bulan, Abepura-Jayapura dan dideklarasikan oleh Forkorus Yaboisembut dan Edison Kladius Waromi.

“Sedangkan ketiga terdakwa Bonay, Sanggenafa dan Waropen hanya baru membuat dan menyelenggarakan ibadah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 pada Rabu, tanggal 19 Oktober 2023.
Dimana, dalam ibadah tersebut ketiga terdakwa hanya mempersiapkan ibadah tersebut dan menyelenggarakan ibadah pengucapan syukur saja”,terangnya

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Ingatkan Keselamatan Berlalu Lintas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Klarifikasi Dosen UNM: Bantah Tudingan Penjualan Buku untuk Syarat Ujian

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) membantah tegas tuduhan yang menyebut dirinya mewajibkan mahasiswa membeli buku...

Rammang-Rammang: Surga Tertunda Karena Pemerintah Abai

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Rammang-Rammang, ikon wisata karst di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sering dielu-elukan sebagai destinasi kelas dunia....

Direktur Dr. Hairuddin., S.S., S.KM., M.Kes Kuliah Umum di Polimerz Soroti Adaptasi Kebijakan Tenaga Kesehatan di Era Digital

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.-Dunia pendidikan kesehatan saat ini tengah menghadapi tantangan besar seiring dengan berkembangnya kebijakan tenaga kesehatan yang...

Apel Kebangsaan Relawan Prabowo Akan Digelar di TMII

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Presidium Gerakan Membangun Bangsa Bersama Prabowo di Atas Kebenaran akan menggelar Apel Kebangsaan sebagai bentuk...