PEDOMANRAKYAT, MAROS – Setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Maros, pihak keluarga almarhum Virendy Marjefy Wehantouw kembali diambil keterangannya oleh Penyidik Polres Maros, Senin (27/03/2023) siang.
Keluarga almarhum ini diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus kematian yang diduga tidak wajar yang dialami Almarhum Virendy Marjefy Wehantouw saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.
Saat diperiksa sebagai saksi, Pelapor Viranda Novia Wehantow (kakak kandung almarhum) didampingi Pengacaranya, Yodi Kristianto, SH, MH dan Lusin Tammu, SH. Demikian juga Ayah Almarhum Virendy, yakni James Wehantow juga turut diambil keterangannya.
Dalam kesempatan itu, Penyidik Polres Maros juga memberikan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maros. Menurut Penyidik, setelah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang terkait, pihak Polres Maros akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.