Kejati Sulsel Tetapkan GM Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Kamis 30 Maret 2023 telah menaikkan status seorang saksi yang berinisial GM menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan Penetapan Nilai Pasar atau Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar pada kegiatan penambangan pasir laut tahun 2020.

“Penetapan tersangka GM selaku mantan Kepala BPKD Takalar ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Nomor : 67/P.4/Fd.1/03/2023 bertanggal 30 Maret 2023,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH selaku Kajati Sulsel kepada sejumlah awak media di Makassar.

Penetapan tersangka GM, lanjut Kajati, setelah Penyidik Kejati Sulsel memperoleh dua alat bukti sah seperti telah diatur pada Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasca penetapan tersangka, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan melalui Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dengan menyatakan bahwa tersangka GM dalam keadaan sehat dan tidak dalam kondisi Covid-19.

Penahanan tersangka GM didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 57/P.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023 untuk 20 hari, terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar Propinsi Sulawesi Selatan.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan diri mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Takalar sebagai tersangka bahwa pada sekitar Februari 2020 lalu, di wilayah perairan Galesong Utara dilakukan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut oleh PT Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  BNPB Serahkan Bantuan Penanganan Bencana Hidrometeorologi ke Kabupaten/Kota Terdampak Bencana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Panitia Garuda Astacita Nusantara Wilayah Sulawesi Selatan Matangkan Konsep dan Teknis Pelaksanaan Dialog

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Panitia penyelenggara acara dialog publik bertema “Garuda Astacita Nusantara Mengawal Astacita Presiden dan Penandatanganan...

Mengejar Kuliner Setelah Jogging, dari Coto hingga Sup Ubi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Setelah melakukan jogging, banyak orang yang merasa lapar dan ingin menikmati makanan yang lezat....

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...