PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Kembali terjadi kasus penganiayaan menggunakan sajam (pisau, red) yang mengakibatkan korban dengan inisial AH Bin HT (29) meninggal dunia di RSUD Sulthan Daeng Radja Bulukumba.
Penikaman tersebut terjadi di BTN Rindra 5 , Dusun Borong Kalukue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Kamis (30/03/2023), sekira pukul 18.10 Wita.
Korban AH yang berprofesi sebagai karyawan konter Handphone beralamat di BTN Grand Mulia, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, diduga ditikam oleh pelaku IA Bin AS bekerja sebagai petani tempat tinggal di Dusun Makkaninong, Desa Bonto Macinna, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Adapun saksi dari kejadian tersebut yaitu Sudding (30), Sitti (50).
Menurut keterangan saksi-saksi, korban ditikam di BTN Rindra 5 Dusun Borong Kalukue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba sekira pukul 18.10 Wita yang dilakukan oleh pelaku IA.