PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Zakat fitrah merupakan perintah dari Rukun Islam ketiga, yang dimaksudkan untuk mensucikan harta bagi orang yang berzakat atau biasa disebut Muzakki, yang bertujuan untuk membersihkan hati, serta memberikan bantuan kepada orang-orang yang terbatas agar tidak terjadi kesenjangan.
Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, SIP, S.Sos, M.Tr.(Han) menyerahkan Zakat Fitrah dan Zakat Harta dari Muzakki kepada Amil Kodam XIV/Hasanuddin, bertempat di Baruga M. Yusuf Makodam, Kota Makassar, Selasa (11/04/2023).
Pada kesempatan tersebut, Mayjen Totok menyampaikan, penyerahan zakat di bulan suci Ramadhan hukumnya wajib bagi kaum Muslim karena merupakan bagian dari bentuk perbuatan amal saleh yang wajib kita lakukan sebagai umat Muslim.