Peran Komwasjak dalam Ekosistem Perpajakan yang Berkeadilan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penerimaan perpajakan masih menjadi sumber terbesar penerimaan APBN untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Peran vital penerimaan perpajakan harus didukung dengan ekosistem perpajakan yang berkeadilan, yaitu sistem perpajakan yang menghasilkan penerimaan perpajakan secara optimal, namun tetap memberikan perlindungan memadai bagi wajib pajak.

Ekosistem perpajakan yang berkeadilan akan mendorong optimalisasi kinerja penerimaan pajak dan bea cukai serta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak dan Pengguna Jasa Kepabenan dan Cukai.

“Semakin bagus, semakin baik dan semakin prudent cara malakukan penagihan perpajakan, orang akan makin sukarela, makin legowo, dan makin mau untuk membayar pajak” kata wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Zaenal Arifin Mochtar, dalam kegiatan “Komwasjak Mendengar” di Universitas Hassanuddin Makassar, Jumat (14/03/2023).

Sebagai informasi, “Komwasjak Mendengar” merupakan kegiatan diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) dalam rangka untuk mendapatkan masukan dan saran bahkan pengaduan dari masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha untuk menuju Ekosistem perpajakan yang berkeadilan yang lebih baik.

Komwasjak Mendengar, “Kami sebut dengan Komwasjak Mendengar, karena kami ingin lebih banyak mendengar dibanding berbicara. Jadi izinkan kami menjelaskan sedikit, kemudian harapan saya adalah begitu banyak masukan berkaitan dengan soal perpajakan bea cukai dan kebijakan fiskal tentunya”, papar Zaenal Arifin saat membuka acara.

Komwasjak memiliki tugas dan fungsi yang strategis untuk mendorong terciptanya ekosistem perpajakan yang berkeadilan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan, Komwasjak memiliki tugas untuk mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Guna mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Komwasjak memiliki fungsi strategis untuk mengawal kebijakan dan administrasi perpajakan baik dari sisi rencana strategis ataupun evaluasi risiko strategis serta memantau efektivitas penanganan pengaduan dari wajib pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Baca juga :  Pemkab Enrekang Siap Laksanakan Seleksi CPNS Tahun 2024 dengan 25 Formasi

Selain itu, sebagai organisasi yang bersifat non stuktural, mandiri, dan independen, Komwasjak juga memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan fungsi lain yang tidak disebutkan dalam PMK sepanjang mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Fleksibiltas ini sangat penting untuk filling the gap atas peran dari instansi pengawasan struktural yang belum optimal.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Demonstrasi Tolak Kenaikan PBB di Bone Dinodai Mobilisasi Massa Luar, Pengamat: Ada Pihak yang Memanfaatkan

PEDOMANRAKYAT, BONE – Aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone...

Dampak TPA Salubue Mamasa, Aliansi Masyarakat Audensi dengan Bupati

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Aliansi Masyarakat Desa Rante Puang dan Desa Melangkengkena Padang, Kecamatan Sesena Padang, Kabupaten Mamasa, Sulbar,...

Dugaan Manipulasi Suara Warnai Jelang Pemilihan Ketua APDESI, Isu Uang Rp 3 Juta per Kades Mencuat

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR — Pemilihan calon Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tingkat Kabupaten Takalar diduga tidak sepenuhnya...

Kunjungan Penuh Inspirasi, Dirtopad Bangun Semangat Prajurit Topdam XIV Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terlihat di Markas Topografi Kodam XIV/Hasanuddin saat Kepala Topografi Kodam...