Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Korupsi Pembangunan Dua Pasar di Bone

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, telah berhasil mengamankan “Buronan” asal Kejaksaan Negeri Bone Provinsi Sulawesi Selatan yang bernama Boni Tabrani Bin Sastra Prana, Senin (15/05/2023) pada pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.

Buronan tersebut yang merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007.

Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Terpidana menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.907.456.843,69 (dua milyar sembilan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah enam puluh Sembilan sen).

Perbuatan Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Terpidana Boni Tabrani Bin Sastra Prana terbukti dan dinyatakan bersalah selanjutnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015 dimana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (Dua) Bulan Kurungan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, terpidana Boni Tabrani Bin Sastra Prana sudah disampaikan melalui penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Bone melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.

Baca juga :  Penuhi Kebutuhan Warga, Pemkab Sinjai Adakan Pasar Murah

“Terpidana Boni Tabrani Bin Sastra Prana sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih 8 (delapan) tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht,” jelas Soetarmi.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Masjid Al-Ikhlas Deninteldam XIV/Hasanuddin Diresmikan, Pangdam Ajak Prajurit Makmurkan Rumah Allah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno meresmikan Masjid Al-Ikhlas yang berada di Markas Deninteldam XIV/Hasanuddin, Jalan...

Jelang KKRI TW IV 2025, Pangdam Hasanuddin Terima Paparan Rencana Garis Besar Kegiatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima paparan Rencana Garis Besar (RGB) kegiatan Korps Kadet Republik...

SuarAsaESA #9: Mengapa Kita Butuh Sekolah?

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Sore itu, pukul 17.00 WITA, layar diskusi Sekolah Anak Desa (SaESA) kembali menyala. Dalam seri...

Jalin Keakraban Anggota, Komunitas D2 Gelar Touring Motor ke Malino

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Komunitas D2 yang sebagian besar beranggotakan alumni SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar angkatan 1982 menggelar...