PEDOMANRAKYAT, MAROS – Tambang yang diduga kuat ilegal di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, dan merusak jalan beton yang selama ini menjadi akses bagi warga Kampung A’runang Kappang, Dusun Pattiro, kembali beroperasi.
Aktivis lingkungan hidup Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Indonesia, Ismail Tantu, pun meminta Pemkab Maros segera turun tangan. Meski kewenangan perizinan tambang berada di pemerintah provinsi, kata dia, Pemkab Maros harus bertindak. Sebab, tambang ilegal itu juga sudah menyebabkan kerusakan lingkungan serta jalan warga.
“Memang kewenangan perizinan pertambangan ada pada pemerintah provinsi. Namun bukan berarti pemerintah kabupaten tak bisa mengambil tindakan terhadap pengrusakan lingkungan,” tutur Ismail, Selasa, 30 Mei 2023.
Pihaknya meminta Bupati Maros melalui Satpol-PP menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Maros nomor 6 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pada Pasal 16 ayat (4) tertera, “Setiap orang atau badan dilarang melakukan pengupasan muka tanah, atau merubah muka tanah, kecuali sudah melalui proses kajian lingkungan hidup dan mendapat izin.”