Akibat Banjir, Jembatan Darurat di Poros Sinjai-Kajang Tidak Bisa Dilalui Kendaraan Roda Empat

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) bersama tim TRC Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sinjai, memantau kondisi terkini lokasi banjir yang terjadi pada Jumat (2/6/2023) kemarin di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Analis Bencana BPBD Sinjai A.Octave Amier mengatakan, lokasi banjir berada di area jembatan darurat jalan Provinsi yang menghubungkan poros Sinjai dengan Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan, Sabtu (3/6/2023), penyebab banjir ini akibat curah hujan yang tinggi sehingga menyebabkan aliran sungai Balampangi meluap dan menggenangi sejumlah rumah, termasuk jembatan darurat.

Akibatnya, jembatan darurat yang terbuat dari batang pohon kelapa menjadi patah dan lapuk sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat.

Baca juga :  DSS'MO Ambil Peran Dalam Pembangunan Wajo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...