Kejati Sulsel Sapa Masyarakat Melalui Dialog Interaktif RRI Makassar 94,4 FM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyapa masyarakat Sulawesi Selatan melalui dialog interaktif dalam acara Jaksa Menyapa Program Suara Publik RRI Nusantara 4 Makassar frekuensi 94,4 FM di jalan Riburane No. 3 Kota Makassar. Adapun Tema kegiatan Jaksa Menyapa kali ini yaitu “Apakah Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Sudah Terwujud di Indonesia?”, Kamis (15/06/2023) Pukul 16.00 Wita.

Kegiatan ini dipandu oleh Dr. Fajlurrahman Jurdi, SH.MH (Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin).

Adapun yang mengisi acara sebagai Narasumber yaitu : 1). Zet Tadung Allo, SH., MH selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, 2). AKBP Benyamin, SH.MH jabatan selaku Kasubdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sulsel, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. H. M. Sukri Akub, SH., MH. dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulsel H. M. Jamil Misbach, SH., MH.

Zet Tadung Allo mengatakan, peradilan sederhana merupakan pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang dilakukan dengan acara yang efisien dan efektif. Dimana Asas ini menjelaskan, proses peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan seharusnya tidak berbelit-belit dan tidak terlalu lama yang berkenaan dengan asas.

Selanjutnya, yaitu Peradilan cepat. Dengan proses peradilan yang sederhana, proses peradilan tidak akan memakan waktu yang lama sehingga mengurangi kemungkinan perkara akan terkatung-katung.

Zet Tadung Allo melanjutkan, dalam fakta dan praktiknya ditemukan banyaknya perkara yang pembuktiannya mudah, alat buktinya sudah cukup namun masih banyak Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak menerapkan Asas Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Ini dengan dibuktikan masih banyaknya atau masih terdapatnya proses penanganan perkara yang berlarut-larut oleh para penegak hukum, dalam hal ini yakni Polisi sebagai Penyidik dan Jaksa sebagai Penuntut Umum.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Perangi Aksi Balapan Liar, Kapolsek Benteng Pimpin Patroli Sampai ke Semak-semak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kajati Sulsel Apresiasi Kejari Bantaeng, Ungguli Penanganan Kasus Korupsi di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu...

Gaji dan Tunjangan ASN Pendidikan Mulai Mei Dialihkan ke Bank Sulselbar Syariah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Mulai penggajian bulan Mei 2025, seluruh gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru serta...

Komunitas Papoto 96 Makassar Teguhkan Solidaritas Lewat Halalbihalal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana hangat penuh kekeluargaan menyelimuti kegiatan Halalbihalal Komunitas Papoto 96 Makassar (KP96M) yang digelar di...

Jalin Komunikasi dengan Tokoh Masyarakat, Kapolres Gowa  Silaturahmi ke Sekretariat PDM Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Dalam rangka mempererat sinergi dan menjalin komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan,...