Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Kasus Dugaan Tipikor DD/ADD Tahun 2019 dan 2020

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep, telah berhasil mengamankan “Buronan” asal Kejaksaan Negeri Pinrang tersangka berinisial “AM” dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020, Senin (10/07/2023) sekira pukul 23.30 Wita, bertempat di Kompleks Pabrik Es, Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, tersangka AM sudah 2 (dua) kali dipanggil Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak koperatif.

Selain itu, tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka. Maka, Kajari Pinrang menempuh langkah tegas dengan memerintahkan kepada Penyidik segera menangkap tersangka “AM” guna kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Pinrang tiba di tempat domisili tersangka “AM” di Desa Wiring Tasi, tersangka “AM” sudah kabur atau tidak berada lagi di tempat kediamannya, hal ini dikuatkan dengan Surat Keterangan Plt. Kepala Desa Wiring Tasi Nomor : 115/WT/II/2022 tanggal 21 Februari 2022.

“Tersangka AM ini dinyatakan buronan berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022, dengan demikian Tersangka sudah 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan menjadi Buronan,” beber Soetarmi.

Adapun kronologi penetapan AM menjadi tersangka dan buronan Kejaksaan bermula pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca juga :  Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar Dalam Penanganan Kasus Pasal 167 Dinilai Berpihak

Dimana untuk tahun 2019 Dana Desa Desa Wiring Tasi sebesar Rp. 880.130.000,- dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.062.391.000,- (realisasi Rp. 1.082.375.265,- termasuk silpa 2018) dan untuk tahun 2020 menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.013.090.000,- (realisasi 100%) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 953.880.000,- (realisasi Rp. 1.006.671.796,- termasuk silpa 2019).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kabel Trafo PLN di Bulukumba Raib, Warga Diminta Laporkan Tindak Kejahatan Kelistrikan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Aksi pencurian kabel listrik kembali menghantui sistem kelistrikan di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, dua gardu...

Perjuangkan Nasib Masyarakat Biringkassi, Rahmatia Kerap Unjukrasa Memprotes PT Semen Tonasa

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Rahmatia, seorang ibu rumah tangga yangat sangat dikenal di kalangan karyawan PT Semen Tonasa. Itu...

Promo Nonton Bioskop Februari 2025: Diskon, Cashback, dan Penawaran Menarik di XXI, CGV, dan Cinepolis

PEDOMANRAKYAT - Kabar gembira bagi pecinta film! Menyambut Februari 2025, jaringan bioskop ternama seperti XXI, CGV, dan Cinepolis...

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...