PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep, telah berhasil mengamankan “Buronan” asal Kejaksaan Negeri Pinrang tersangka berinisial “AM” dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020, Senin (10/07/2023) sekira pukul 23.30 Wita, bertempat di Kompleks Pabrik Es, Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, tersangka AM sudah 2 (dua) kali dipanggil Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak koperatif.
Selain itu, tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka. Maka, Kajari Pinrang menempuh langkah tegas dengan memerintahkan kepada Penyidik segera menangkap tersangka “AM” guna kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Pinrang tiba di tempat domisili tersangka “AM” di Desa Wiring Tasi, tersangka “AM” sudah kabur atau tidak berada lagi di tempat kediamannya, hal ini dikuatkan dengan Surat Keterangan Plt. Kepala Desa Wiring Tasi Nomor : 115/WT/II/2022 tanggal 21 Februari 2022.
“Tersangka AM ini dinyatakan buronan berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022, dengan demikian Tersangka sudah 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan menjadi Buronan,” beber Soetarmi.
Adapun kronologi penetapan AM menjadi tersangka dan buronan Kejaksaan bermula pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dimana untuk tahun 2019 Dana Desa Desa Wiring Tasi sebesar Rp. 880.130.000,- dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.062.391.000,- (realisasi Rp. 1.082.375.265,- termasuk silpa 2018) dan untuk tahun 2020 menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.013.090.000,- (realisasi 100%) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 953.880.000,- (realisasi Rp. 1.006.671.796,- termasuk silpa 2019).