Tangkis Dakwan Jaksa, AS Terdakwa Kasus Perintangan Korupsi Tambang Ajukan Eksepsi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KENDARI – Amel Sabara (AS) terdakwa kasus dugaan perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ajukan eksepsi.

Melalui kuasa hukumnya, Amel Sabara akan mengajukan pembelaan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada sidang perkara kasus dugaan perintangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kendari, Kamis (21/9/2023).

“Atas dasar dakwaan JPU, kita (kuasa hukum AS) akan mengajukan eksepsi, bantahan terhadap dakwan JPU,” ucap Kuasa Hukum AS, Choerul Moeslim J kepada awak media ini.

Dia menjelaskan, dakwaan jaksa terhadap kliennya itu tidak lepas dari pasal yang diterapkan. Dimana, AS disangkakan telah melakukan tindak pidana perintangan atas kasus dugaan korupsi tambang Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Andriansyah (AA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra.

Dalam dakwaan JPU itu, berdasarkan keterangan kliennya bahwa apa yang menjadi pokok dakwaan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Banyak mengabaikan terkait fakta yang sesungguhnya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau dibalik peristiwa yang dialami klien kami,” katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Muh. Aljebra Al Iksan Rauf menjelaskan di dalam dakwaan JPU sudah diterangkan mengenai kronologisnya, yang mana AS disebut oleh JPU sebelummya menemui dua orang Jaksa di Kejati Sultra.

Merunut penjelasan JPU, dua Jaksa tersebut merasa tertekan dan takut ketika ditemui AS, apalagi berhubungan dengan penerimaan uang dalam upaya membantu tersangka AA bebas dari pusaran kasus korupsi tambang.

“Tadi kronologisnya sudah dijelaskan JPU bahwa kasus ini bermula dari Amel datang ke kejaksaan dan menemui dua orang Jaksa, yang katanya didalam pertemuan itu kedua Jaksa itu merasa tertekan. Jadi perasaan merasa tertekan, takut soal jabatannya dan lain sebagai hal yang kemudian dihubungkan dengan adanya penerimaan uang dan jumlahnya tadi juga telah disampaikan dalam dakwaan,” ucap dia.

Baca juga :  Ketua GAMKI Nilai DPR RI Tak Perlu Bentuk Panja Netralitas POLRI

Dari penjelasan JPU, Kuasa Hukum AS ini membantah terkait pertemuanya kliennya dengan dua Jaksa. Bahwa merujuk BAP AS, yang kebetulan dia ikut mendampingi saat pemeriksaan 20 Agustus 2023 lalu di Kejati Sultra, AS mengaku tidak pernah menemui dua Jaksa sebagaimana yang disebutkan JPU dalam sidang di PN Kelas I Kendari.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sekda Makassar Tekankan Pentingnya SPM sebagai Prioritas Utama Belanja Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus menjadi...

Pangdam Resmikan KKMP, Tonggak Baru Ekonomi Kerakyatan di Kendari

PEDOMANRAKYAT, KENDARI - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, bersama Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dan Danrem...

Menguatkan Kemanunggalan, Pangdam Hasanuddin Hadir dan Berikan Bantuan untuk Warga Kendari Barat

PEDOMANRAKYAT, KENDARI — Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di wilayah Korem 143/HO, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menunjukkan...

Kunjungan Penuh Inspirasi, Pangdam XIV/Hasanuddin Teguhkan Jiwa Ksatria Prajurit Woroagi

PEDOMANRAKYAT, KONSEL - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kekuatan moral prajurit melalui...