PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 55 desa dari 12 Kecamatan di Kabupaten Enrekang tidak akan dilaksanakan tahun ini. Keputusan ini diambil setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Enrekang mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas PMD Enrekang, Zubaedah Bando, melalui Kabid Pemerintah Desa, Deceng Rumbu menjelaskan, penundaan ini disebabkan oleh dua alasan utama. Pertama, anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk melaksanakan pemilihan kepala desa. Kedua, adanya pertimbangan terkait jadwal pemilihan umum atau pilkada yang sangat berdekatan, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi tensi politik.
“Pelaksanaan pilkades serentak tahun ini dipastikan batal atau ditunda, kemungkinan akan dilaksanakan akhir 2025,” kata Deceng kepada media ini, Rabu (27/9/2023) di ruang kerjanya.
Selain itu, Deceng juga menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para Camat se-Kabupaten Enrekang untuk mengisi kekosongan sebagai Penjabat Kepala Desa. Tidak menutup kemungkinan, Penjabat Kepala Desa (Pj) dapat diisi oleh kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kecamatan.
“Tetap siapapun ASN yang berkompeten dalam bidang itu bisa saja menjadi Penjabat Kepala Desa,” tegas Kabid Pemdes Deceng Rumbu.
Adapun 55 desa batal melaksanakan Pilkades di 12 kecamatan di Kabupaten Enrekang.