Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 2 Saksi dan 1 Ahli di PN Makassar Dugaan Tipikor Dana PDAM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menghadirkan alat bukti berupa 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli, guna pembuktian atas dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa pria Dr. Hamzah Ahmad, SE,MSA, Ak.,CA, terdakwa pria Asdar Ali, SH,Mkn, dan terdakwa pria Tiro Paranoa, SE, Rabu, 25 Oktober 2023 sekira pukul 10.30 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.

Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa Hamzah Ahmad, terdakwa Asdar Ali, dan terdakwa Tiro Paranoa, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakilnya Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakilnya Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diduga Gelapkan Mobil Milik Warga Pallangga Mas, Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Tangkap MJ di Pasar Minasa Maupa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Juara Tanpa Penghargaan, Peserta Porseni KNPI Makassar Pulang dengan Kekecewaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Gelaran Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) KNPI Kota Makassar 2025 yang seharusnya menjadi ajang kebanggaan...

Katopdam XIV/Hasanuddin Hadiri Sertijab Dandim 1408/Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Topografi Kodam (Katopdam) XIV/Hasanuddin, Kolonel Ctp Abdul Muis Nur, S.Si., bersama Ketua Persit Kartika...

Kementan Gandeng TNI AL Bergerak Bersama Wujudkan Swasembada Kedelai

PEDOMANRAKYAT, LAMPUNG UTARA – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memperkuat sinergi strategis...

Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif, Tim Patmor Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Terus Keliling Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Siang dan malam, Tim Patroli Bermotor (Patmor) Satuan Samapta Polres Pelabuhan Makassar terus berkeliling di...