Penyidik Kejati Sulsel Menaikkan Status 6 Saksi Terduga Mafia Tanah Bendungan Passelloreng Menjadi Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 6 (enam) orang saksi menjadi tersangka dalam Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan bendungan paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021, Kamis, 26 Oktober 2023, atas nama tersangka (inisial) :

 

1. AA (selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

2. ND (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

3. NR (selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

4. AN (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

5. AJ (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

6. JK (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Yaitu AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid.

Baca juga :  Perempuan Tanpa Identitas Tergeletak Bersimbah Darah di Jalan Nusantara

Selanjutnya, dilakukan tindakan Penahanan kepada para Tersangka masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 November 2023.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kolaborasi Komunitas dan Pemerintah, Yayasan Butta Porea Terima 1.000 Bibit Hortikultura Penyangga Inflasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komitmen nyata dalam memperkuat ketahanan pangan dan pengendalian inflasi kembali ditunjukkan oleh Ketua Yayasan Butta...

Pemprov Sulsel Berlakukan 4 Hari Kerja Secara Fleksibel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan tugas...

Estafet Kepemimpinan Birokrasi Kaltara: Denny Harianto Resmi Menjabat Sekprov

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum secara khidmat melantik...

Wali Kota Makassar Apresiasi Peran Komunitas Sepeda Toa dalam Penguatan Sosial dan Lingkungan Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar memberikan apresiasi tinggi terhadap peran Komunitas Sepeda Toa Makassar yang dinilai konsisten...