Bersetubuh Dengan Kekasihnya, ‘Kumbang’ Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban dibawah umur sebut saja Melati (14) (bukan nama sebenarnya, red). Adapun pelaku seorang Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yaitu atas nama Kumbang (17) (bukan nama sebenarnya, red).

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Asnawi saat menggelar konferensi pers di pelataran Mapolres Takalar Jl. Diponegoro, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Minggu (26/11/2023) sekira pukul 15.30 Wita.

Lanjut Iptu Asnawi, pelaku Kumbang dan korban Melati, statusnya masih di bawah umur, dan kejadian persetubuhan itu berawal dari ajakan minum-minuman keras oleh pelaku terhadap korban melalui chatt di salah satu aplikasi telekomunikasi, selanjutnya korban dijemput dan dibawa ke sebuah ruko di Biringbalang, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Takalar pada Rabu (27/09/2023) lalu.

Urai Iptu Asnawi lagi, awalnya mereka berempat, korban ini dijemput oleh temannya, teman laki-laki yang sebelumnya itu chat si korban diajak mau minum-minum lalu korban bilang, oke, maka dijemput lah si korban itu.

“Ada bukti chattnya. Dijemput lah korban, lalu dibawa ke suatu tempat minum sama-sama ditempat itu, minum sama-sama,” beber Asnawi.

Korban Melati dan terduga pelaku Kumbang (bukan nama sebenarnya, red) ditinggal pergi oleh ketiga temannya. Saat itulah persetubuhan antara korban dan terduga pelaku terjadi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kunjungan Kerja Di Sinjai, Pj. Gubernur Sulsel Ajak Warga Tanam Pisang Dan Buat Rumpon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LAN RI Membentuk Administrator Berintegritas di Kawah Candradimuka

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah kompleksitas tantangan pelayanan publik yang kian dinamis, kehadiran birokrat yang sekadar bekerja sesuai...

Ipda Paramudya Fitransyah, SH di Usia 35 Tahun: Konsistensi Profesionalisme Kanit Reskrim Polres Parepare

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE — Kanit Reskrim Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitransyah, SH, hari ini memperingati hari ulang tahunnya yang...

Viral di Medsos, Mentan Amran Gerak Cepat Bantu Keluarga Pak Jafar di Baubau

PEDOMANRAKYAT, BAUBAU - Kasus penarikan kembali bantuan pangan yang dialami Pak Jafar dan Ibu Wa Muna, warga Kelurahan...

Jejak Makassar dari Prancis, Pulang Lewat Sebuah Buku

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Minggu siang, 14 Desember 2025, hujan tipis seolah menahan diri untuk tidak jatuh terlalu deras....