PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmat Sumekar didampingi Kasat Reskim AKP Abustam dan Kasi Humas AKP Fatahuddin memimpin Press Release pengungkapan kasus penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia, Selasa (08/03/2022).
Press Release bertempat di lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri anggota Sat Reskrim serta beberapa awak media.
Kapolres Sinjai menyampaikan, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Minggu (27/02/2022) pukul 01.30 Wita di Jln. Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, atas nama korban lelaki AMY (16), alamat Bojo, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Sinjai.
“Sat Reskrim mengamankan pelaku berinisial lelaki SY (23) pekerjaan tidak ada, alamat Sinjai, lelaki RA (23) pekerjaan tidak ada, alamat Sinjai, lelaki AJ (20) pekerjaan tidak ada, alamat Sinjai, lelaki KT (20) alamat Sinjai,” ujar Kapolres Sinjai.
Dari 8 (delapan) orang yang diamankan empat orang sudah ditetapkan tersangka dan selebihnya masih dalam tahap pendalaman tentang keterlibatannya.