PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo menyampaikan Welcome Speech sekaligus membuka kegiatan Forum Grup Discussion (FGD). Adapun tema kegiatan FGD yaitu “Kedudukan Kejaksaan Sebagai Dominul Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana dan Dalam Rangka Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana”.
Kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) dilaksanakan secara luring dan secara during diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan. Adapun pembicara/nara sumber FGD yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Muh. Sukri Akib, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Prof. Hambali Thalib, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi. Sedangkan yang bertindak sebagai Moderator Andi Muh. Aswin Anas yang merupakan Sekretaris Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Penangggap pada kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) yaitu Kasubdit 1 Ditrekrimum Polda Sulsel AKBP Benyamin Buntu, Guru Besar UMI Prof Rivaldi, guru Besar Unhas Prof. Said Karim, Wakil Dekan Fakultad Hukum UIT Abd Basir, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Dr. Asmah, Dekan Fakultas Hukum Unibos Prof.Ruslan, Ketua Departemen Pidana Fakultas Hukum Unhas Dr. Hj. Nur Azizah, Sekretetaris Departemen Pidana Fakultas Hukum Unhas Dr. Khaeruna, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan RI Fakultas Hukum Unhas Dr Fajlurrahman Jurdi, para sivitas akademik dari perguruan tinggi di Makassar dan para penggiat penegakan hukum di Makassar serta para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Se-Sulawesi Selatan beserta jajaran yang mengikuti secara daring (Virtual), para Koordinator, Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dalam penyampaian Welcome Speech Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo mengucapkan selamat datang kepada para peserta Forum Grup Discussion (FGD) yang diinisiasi Kejati Sulsel. Zet Tadung Allo melanjutkan, tema yang diangkat pada FGD ini sangat penting dan mendesak untuk dibicarakan oleh karena tema ini memiliki relevansi yang tinggi mengingat adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.
Sebagai dominus litis (pengendali perkara), Kejaksaan memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum. dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan memiliki kekuasaan dan kewenangan yang vital, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.