PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai meraih apresiasi tinggi dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023.
Prestasi tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai Dr. Mansyur, Senin (15/1/2024), menjelaskan bahwa berdasarkan surat keputusan tersebut, Pemkab Sinjai berhasil meraih predikat ‘Baik’ dengan nilai 2,67 poin.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, indeks SPBE Pemkab Sinjai mengalami peningkatan. Tahun 2022 Sinjai hanya meraih nilai 2,07 poin atau predikat cukup.
“Alhamdulillah, indeks penerapan SPBE Pemkab Sinjai tahun 2023 berpredikat baik dengan nilai 2,67. Hal ini tidak lepas dukungan seluruh pihak yang telah bekerjasama dalam mewujudkan digitalisasi layanan pemerintahan yang berjalan efektif dan efisien,” ungkapnya.