Sat Resnarkoba Polres Sidrap Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Rusdy
Rusdy 275 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PANGKAJENE –

Sat Res Narkoba Polres Sidrap mengamankan satu pelaku terkait kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti tiga sachet plastik berisi kristal bening dengan berat 31,62 gram diduga jenis sabu-sabu.

Pria yang diamankan itu berinisial FI (16) warga Jln Ali Matar No 14, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Idham, mengungkapkan kronologisnya bermula ketika menerima informasi adanya peredaran sabu-sabu di Jl Ali Matar Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

“Saat itu juga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” kata AKP Idham, Jumat (11/03/22).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ketua HNSI Sulsel Minta Izin Kapal Pengangkut BBM Ilegal Di Bone Dicabut
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!