Terdakwa Sekdes Nagauleng Akui Perbuatannya di Depan Majelis Hakim

Irwan
Irwan 224 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BONE – Pengadilan Negeri (PN) Bone menggelar sidang kasus pemalsuan surat atau penggelapan surat dokumen berharga berupa Sertifikat Prona milik H.Mappa yang diduga dilakukan aparat Desa Nagauleng (Sekdes Nagauleng), Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, yakni perempuan berinisial NL.

Pengadilan Negeri Bone memeriksa para saksi kedua belah pihak yang dihadirkan JPU. Adapun yang hadir saksi Terdakwa satu orang yakni Kepala Desa Nagauleng, dan saksi pemohon ada empat orang, namun hanya dua orang saksi dari pihak pertanahan Kabupaten Bone yang hadir dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Bagir Manan Jalan Letjend M.T. Haryono Watampone, Selasa, 30 April 2024.

Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, Asri yang ditemui media di salah satu warung makan Kaluku Resto Jalan Husein Jaddawi mengatakan, sidang yang kami hadiri hari ini adalah sidang kedua dari proses pemalsuan surat atau pemalsuan cap jempol yang di lakukan terduga atau terdakwa sekdes Nagauleng.

“Di mana dalam fakta persidangan terdakwa Sekdes Nagauleng, NL, mengakui perbuatannya di depan majelis hakim, bahwa betul dia yang melakukan pemalsuan cap Jempol di tanda terima penerimaan Sertifikat milik H. Mappa,” kata Asri.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Koordinator Puskesos-SLRT Maros Ungkap Penanganan Fakir Miskin Harus Berdasarkan DTKS
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!