Penyelundupan Budaya dan Hukum dalam Tradisi Sabung Ayam serta Adu Kerbau di Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan/mahasiswa Program doktoral Fakultas Hukum Unhas, Zet Tadung Allo, S.H., M.H

Budaya Tongkonan Suku Toraja mengenal nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur seperti “Sipakaboro, Siangkaran, Siporannu, Sialamase, sikamali’, Manarang dan Kinaa’’ artinya saling mengasihi satu dengan yang lain, mengayomi kaum yang lemah, saling peduli, kerja keras untuk meraih kesuksesan, pintar serta berbudi luhur. Falsafah kehidupan yang diwariskan leluhur tersebut seharusnya dijiwai dan mengalir dalam setiap darah suku Toraja.

Budaya Masyarakat Toraja telah ada sejak zaman dahulu, bertahan dalam setiap perkembangan dan perubahan, menunjukkan eksistensinya melintasi zaman. Membuktikan budaya Toraja dapat diterima oleh berbagai kalangan. Berdasarkan perjalanan sejarah, budaya toraja memiliki nilai dasar sakral, nilai tersebut mengalami perubahan secara massif yang memberikan wajah gelap yang menghantui budaya toraja saat ini. Penyeludupan praktik judi dalam aktraksi sabung ayam (silondongan) dan adu kerbau (ma’pasilaga tedong) telah menjadi rahasia umum dan mengubah paradigma publik terhadap budaya Toraja.

Simbolisme Transendental Suku Toraja
Sabung Ayam (si londongan) dan adu kerbau (ma’pasilaga tedong) tak hanya sekedar budaya dan formalitas belaka, keduanya telah menjelma dalam identitas dan nilai kehidupan yang diwariskan leluhur. Makna transendental dalam pelaksanaannnya sangat kuat, kedua tradisi tersebut secara pemaknaan terdapat keyakinan, ada kekuatan diluar dari kekuatan manusia dan ikatan dengan leluhur suku toraja.

Sabung Ayam (si londongan) konsep dasarnya sejarahnya adalah sarana peradilan adat untuk menentukan pihak mana yang benar atau salah, ketika ayam jago diadu dan ayam salah satu pihak mati atau kalah maka pihak tersebut bersalah dalam konsep peradilan adat masyarakat toraja. Sedangkan adu kerbau (ma’pasilaga tedong) sebagai bagian dari pelaksanaan upacara rambu solo merupakan hiburan bagi keluarga duka sebelum kerbau tersebut dikurbankan, suku toraja percaya, adu kerbau membantu peralihan arwah orang yang meninggal ke alam baka. Adu kerbau dipandang sebagai simbol perjuangan dan kesungguhan arwah dalam menghadapi kehidupan selanjutnya, ini mencerminkan keyakinan kuat suku toraja akan kehidupan dan pertanggung jawaban setelah kematian. Si londongan dan ma’pasilaga tedong adalah simbolisme transendental suku Toraja.

Baca juga :  Masuk Daftar Resmi BPOM RI, 26 Item Kosmetik Milik NRL Siap Bersaing

Penyeludupan Budaya dan Hukum
Perkembangan dan perubahan masyarakat telah mengubah akar budaya Toraja, sabung ayam dan adu kerbau yang dasarnya adalah tradisi dan keyakinan transendental, telah menjelma menjadi leviathan ditengah manipulasi budaya dan hukum. Leviathan adalah monster yang ganas, menakutkan dan kejam yang ada pada kisah perjanjian lama. Mengapa penulis menyebutnya leviathan ?, hal ini dikarenakan telah terjadi Penyeludupan Budaya dan Hukum dalam tradisi sabung ayam serta adu kerbau. Leviathannya adalah judi dengan sarana sabung ayam dan adu kerbau. Judi dengan mempertaruhkan barang berharga atau uang dengan nilai ratusan hingga milyaran rupiah dalam sabung ayam dan adu kerbau telah menyerang dan mengrogoti masyarakat toraja, penyebarannya sistematis dan massif menyerang setiap kalangan tanpa pandang bulu, inilah penyakit kronis yang dihadapi toraja saat ini. Dampak dari judi menyerang seluruh sendi kehidupan adalah ancaman serius yang harus segera dituntaskan, dengan berjudi orang akan kehilangan produktivitas, membangun sikap pragmatis ingin cepat kaya tanpa kerja keras, judi yang menjanjikan kemenangan pada dasarnya adalah awal dari kehancuran, kehancuran ekonomi (miskin), kehancuran keluarga, kehancuran karir, dan dampak buruk lainnya.

Secara etimologi, kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kata penyelundupan dari kata dasar “selundup” yang berarti penyelundup, menyuruk, masuk dengan sembunyi-sembunyi atau secara gelap (tidak sah). Sedangkan penyelundupan diartikan pemasuk sesuatu secara gelap atau tidak sah karena hal tersebut pada dasarnya terlarang. Kata penyelundupan penulis gunakan untuk menegaskan, telah ada budaya (judi) yang asalnya dari luar budaya toraja yang telah masuk secara tidak sah, yang seoalah-olah hal tersebut legal atau sah. Penulis menggunakan kata “penyelundupan” menggambarkan judi bukanlah budaya yang berasal atau diwariskan oleh leluhur suku Toraja.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Polemik Lokasi Pasar Malam Barombong, Aparat Bertindak Tanpa Surat Tugas, Camat Tamalate Klarifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketegangan terjadi pada malam hari, Kamis 3 Juli 2025, di Jalan Andi Mappanginga, Kelurahan Barombong,...

Tangis Tukang Bubur di Ujung Tanah Suci

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Langit Madinah belum sepenuhnya terang ketika Hj. Suci Novikana alias Cici memeluk ibunya, Siti Nurbaja,...

Kadisbudpar Sulsel Respon Cepat Laporan Parkir Liar di Gedung Mulo Makassar

PEDOMANDAKYAT, MAKASSAR -- Laporan masyarakat terkait adanya 'kegiatan' parkir liar di wilayah Gedung Mulo Makassar Sabtu malam (05/07/2025)...