PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Jelang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menggelar kegiatan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, di diruang pertemuan Kantor KPU, Kel.Rantepao, Kec. Rantepao Rabu, (8/5/2024).
Kegiatan Sosialisasi ini meliputi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Lewat siaran Pers ini disampaikan bahwa terkait tahapan, program dan jadwal pilkada yang berlangsung.
KPU Toraja Utara lewat siaran Persnya yang dibacakan oleh Ketua KPU Jan Hary Pakan, bahwa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara 2024 yang lewat perseorangan mempunyai persyaratan minimal dan perseberan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 17.672 yang tersebar di 11 Kecamatan dalam Kab.Toraja Utara.