KPU Toraja Utara Sosialisasi Peraturan Pilkada No 2 Tahun 2024

Irwan
Irwan 227 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pasangan bakal calon perseorangan harus menyerahkan dokumen persyaratan dalam batas waktu yang sudah ditentukan pada tanggal 8 – 12 Mei 2024 dan bisa juga dikirim melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

KPU buka Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Toraja Utara Jan Hary Pakan berharap Pilkada 2024 akan jauh lebih baik dari sebelumnya, terutama partisipasi pemilih lebih meningkat. Olehnya, dia meminta seluruh elemen masyarakat pro aktif menyukseskan pilkada serentak nanti. “Kerjasama pemangku kepentingan sangat diharapkan untuk menciptakan kondisi yang aman,” ujar Jan Hari Pakan yang didampingi anggota Devisi teknis dan penyelenggaraan Semuel Rianto Tappi, Devisi SDM dan Parmas Harsal Lahiya, Devisi Hukum dan Pengawasan Randy Tambing, Devisi Data Furqan Mansyur, Bonnie Freedom dari Bawaslu serta dihadiri sejumlah Wartawan Toraja.(pri).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jelang HUT Bhayangkara, Polres Toraja Utara Gelar Turnamen Bola Volli Kapolres Cup I
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!