PEDOMANRAKYAT, PINRANG – 2 (Dua) orang lelaki warga Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Polres Pinrang, beserta barang bukti narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Asnawi mengungkapkan, kedua lelaki berinisial LHR (43) dan CBL (47) ditangkap di dua tempat yang berbeda. LHR lebih dulu ditangkap di wilayah Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang. Sementara CBL berhasil diciduk di jalan lingkar Kelurahan Lalengbata, Kecamatan Paleteang.
“Dari tangan LHR, kami sita 6 (Enam) sachet ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat total kotor kurang lebih 30,65 gram, sedang dari CBL berhasil disita 1 (Satu) sachet ukuran sedang yang berisikan kristal bening sabu dengan berat kotor 49,41 gram,” Ungkap Iptu Asnawi, di Mapolres Pinrang, Sabtu (11/05).
Menurut Iptu Asnawi, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya lelaki di Kelurahan Marawi yang kerap melakukan transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Tiroang dan Kelurahan Marawi.
Dari laporan itu, Iptu Asnawi didampingi Kanit Idik I, Iptu Adiyatama Firmansyah bersama Tim langsung ke TKP guna melakukan penyelidikan. Awalnya, mereka terus memperhatikan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Karena gerak-geriknya itu, tim lalu menghentikan lelaki yang kemudian dikenal beinisial LHR itu dan menggeledahnya. Dari penggeledahan itu, ditemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,48 gram.