Aksi DPO ini Berakhir Ditangan Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejari Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar, melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa lalu (22/05/2024) sekira pukul 14.35 Wita, di Jalan Kubui Dg Tutu Nomor 115, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Takalar.

Terpidana atas nama Hamsari Aswar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Secara Berlanjut”sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah SH, MH mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 718 K/Pid/2023 tanggal 12 Juli 2023 atas nama terpidana Hamsari Aswar yang menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Secara Berlanjut”, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar Terpidana segera ditahan.

Lanjutnya, terpidana tersebut sudah dipanggil secara patut selama 3 (tiga) kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Namun menurut Alamsyah, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan dirinya menghilang dari alamat domisili dan telah dilakukan upaya pencarian dan penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar dengan fokus melakukan pencarian ke beberapa tempat yaitu rumah tempat tinggal Terpidana dan beberapa tempat lainnya yang diindikasi keberadaan Terpidana.

“Setelah dilakukan penangkapan DPO selanjutnya terpidana di bawa ke Lapas Kelas IA Makassar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung,” kata Alamsyah.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Prof Armin Minta Bupati Wajo Berhati-hati Tangani Jalan Provinsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolda Sulsel Buka Langsung Rakor Lintas Sektoral Tahun 2025 Dalam Rangka Kesiapan Operasi Ketupat Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan SH, SIK, MH, M.Si secara resmi membuka kegiatan Rapat...

Kodam XIII/Merdeka Gelar Safari Ramadhan 1446 H untuk Pererat Silaturahmi

PEDOMANRAKYAT, MANADO - Dalam rangka mempererat silaturahmi dan meningkatkan kebersamaan di bulan suci Ramadan, Kodam XIII/Merdeka menggelar Safari...

Kasus Korupsi Dana BUMDes Rp14 Miliar di Takalar Menggantung, Ketua DPD PEMANTIK Indonesia Desak Tindakan Tegas

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR - Kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan...

Gandeng Influencer Edukasi Publik, Kepala BPOM Taruna Ikrar Akan Mengesahkan Aturan Baru

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Taruna Ikrar terus melakukan terobosan baru sejak diamanahi sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan...