PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Uang perpisahan senilai 500 ribu yang dibebankan sekolah kepada orang tua siswa-siswi kelas VI UPT SPF SD Negeri Patompo I Makassar menuai polemik.
Pasalnya, tingkat ekonomi orang tua siswa-siswi di sekolah dasar tersebut rata-rata berada pada level menengah ke bawah alias tidak mampu.
Tidak semua orang tua siswa-siswi UPT SPF SD Negeri Patompo I Makassar mampu membayar uang perpisahan tersebut. Pekerjaan orang tua siswa itu ada yang buruh bangunan, grab, bentor, hingga penjual ikan.
Kepala UPT SPF SD Negeri Tanggul Patompo I Makassar, Hj. Ummu Aemana, S.Pd., pun telah menggelar pertemuan bersama orang tua siswa kelas VI di UPT SPF SD Negeri Tanggul Patompo I Makassar, Jl Cendrawasih No. 383, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Mamajang, Senin (27/05/2024) kemarin.
Pertemuan tersebut untuk membahas biaya perpisahan siswa-siswi kelas VI UPT SPF SD Negeri Tanggul Patompo I Makassar, yang menuai sorotan dari berbagai pihak utamanya orang tua siswa-siswi dengan nominal pembayaran sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per Siswa-siswi dan hal tersebut wajib.
Setelah rapat dengan orang tua siswa-siswi UPT SPF SD Negeri Tanggul Patompo I Makassar, beredar isu melalui invoice ke Disdik Kota Makassar yang menyatakan orang tua siswa-siswi SD Negeri Patompo I diharuskan membayar Rp 500 ribu untuk biaya perpisahan di Pantai Rita Galesong, Kabupaten Takalar.
Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Kepala UPT SPF SD Negeri Tanggul Patompo I Makassar, Hj. Ummu Aemana, S.Pd., mengatakan isu tersebut tidaklah benar.
“Ahh…tidak benar itu invoice yang telah beredar di Disdik Kota Makassar itu,” ungkapnya dengan nada kesal.
Menurut, Hj. Ummu Aemana belum ada seperti ini, dan masalah ini baru sebatas wacana saja, belum ada kesepakatan bersama orang tua Siswa-siswi dengan pihak sekolah.
“Saya sendiri, selaku penanggung jawab di sekolah ini belum menerima informasi, apakah benar adanya atau tidak. Saya juga heran kenapa keadaannya seperti ini,” ucapnya keheranan.