Wakajati Sulsel Ikuti 3 Ekspose Perkara RJ, 2 Diterima dan 1 Ditolak

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Zet Tadung Allo, SH.,MH mengikuti 3 (Tiga) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Umum, yaitu perkara pidana dari Kejari Sidrap, Kejari Makassar dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara, Senin (03/06/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Plt Asisten Tindak Pidanan Umum Kejati Sulsel Jabal Nur, S.H.,M.H., Kasi Orang dan Harta Benda Bidang Pidum Kejati Sulsel, Kasi Penkum, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara beserta jajaran.

Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu;

– Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara yaitu Perkara Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Muliaty Djafar alias Muli Binti Muhammad Djafar Ambo (57 tahun) terhadap korban atas nama M. Fathur Rahman (21 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar kepada Jam Pidum karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan telah ada perdamaian dari kedua belah pihak.

– Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 pasal (1) KUHPidana. Perkara pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka Musliadi alias Lurin Bin Ali (49 tahun) terhadap korban atas nama Kasma Alias Kasma Binti Ali (50 tahun). Adapun alasan permohonan RJ kepada Jam Pirum oleh pihak Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara karena telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan Korban tanpa paksaan dan tanpa syarat, terdakwa dan Korban memiliki hubungan keluarga (Saudara), Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan bukan seorang residivis, ancaman pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, dan kerugian materiil tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca juga :  SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ini Jalur Mandiri dan Cara Kuota Seleksi

– Kejaksaan Negeri Sidrap mengajukan 1 (satu) perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penipuan melanggar Pasal 378 KUHPidana Subsidair Pasal 372 KUHPidana. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka Sari Juwita Mustafa Alias Ita Binti Mustafa (40 tahun) terhadap korban atas nama Nyamin bin Nikke (30 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidrap karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka telah memulihkan kerugian korban, Telah terjadi perdamaian antara Tersangka dengan Saksi Korban yang di fasilitasi oleh Kepala Adat warga To Lotang, Tindak Pidana yang disangkakan terhadap Tersangka, diancam dengan Pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara dan Telah mendapat respon positif dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...