PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang mendatangi Gedung DPRD Pinrang yang menginginkan agar tuntutan pemekaran Desa Mattiro Ade segera direalisasikan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Pinrang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tokoh masyarakat Desa Mattiro Ade dengan mengundang sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Pinrang, Senin (10/6) lalu.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I, Ilwan Sugianto didampingi Wakil dan Sekretaris, Sariansa dan Amir Laolang beserta Anggota Komisi I lainnya.
Peserta RDP, selain warga dan Tomas Desa Mattiro Ade, juga hadir Kepala Dinas PMD, Andi Mahmud Bancing, Kabod Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD, Iwan Bahfian, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, Kades Mattiro Ade, Pengurus Apdesi, Pendamping Desa, Kepala Dusun dan jajaran BPD Desa Mattiro Ade.
Dalam paparannya, Kades Mattiro Ade, Rustan mengungkapkan, warga desa Mattiro Ade telah mengajukan tuntutan pemekaran desa tersebut sejak 2013 lalu. Namun hingga kini, belum juga ada kejelasan.
“Panitia pemekaran bahkan pernah membahas hal tersebut di Provinsi dan Kabupaten, hingga ke Kabupaten Takalar untuk studi tiru terkait pemekaran ini. Namun, hasilnya masih tetap nihil,” ungkap Rustan.
Tokoh masyarakat Desa Mattiro Ade, Mansyur mengatakan, Desa Mattiro Ade sebenarnya sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.
“Jika dimekarkan, ada sekitar 3.000 jumlah penduduk dan 600 KK yang menetap di Desa. Begitu juga dengan jumlah yang meninggalkan Desa. Dan itu sudah layak dimekarkan, jika kita berorientasi pada jumlah penduduk dan Kepala Keluarga. Tetapi sampai sekarang, pemekaran itu belum bisa terealisasi. Justru ini yang membuat warga bertanya-tanya. Ada apa? Kenapa dipersulit?,” tanya Manyur, yang juga caleg terpilih dari Partai Gelora pada Pemilu 2024.
Kadis PMD, Mahmud Bancing kemudian menanggapinya. Ia mengakui bahwa memang telah ada surat dari BPD Mattiro Ade Nomor 09/2022 lalu, terkait usulan pemekaran Desa Mattiro Ade. Namun, sesuai ketentuan pasal 19 Permendagri Nomor 1/2017, tentang Penataan Desa, maka perlu dilakukan kajian dan verifikasi pembentukan desa dengan membentuk Tim Verifikasi dari Bupati, sehingga terbitlah SKEP Bupati Pinrang nomor 140/2023 tentang Tim Pembentukan Desa Persiapan, Desa Sempang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.