PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.
Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi korban inisial N.
Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.
Dalam kasus ini Y dilaporkan oleh korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023. Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada hari Kamis (13/6/2024).