Tuntutan JPU Terlalu Ringan Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Cuma 2 Bulan Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.

Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi korban inisial N.

Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.

Dalam kasus ini Y dilaporkan oleh korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023. Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada hari Kamis (13/6/2024).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Ingatkan Pentingnya Rasa Aman Dalam Kehidupan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

KPK Minta Pemkab Pinrang Memperkuat Integrasi dalam Program Pemberantasan Korupsi

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pemkab Pinrang diminta untuk terus memperkuat integritas dan memastikan setiap proses pemerintahan berjalan transparan, akuntabel...

BPK RI Perkuat Akuntabilitas PNBP di Pusjar SKMP LAN Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan menyelenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan Tahun 2025 bersama Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan...

Dukung Produktivitas Pertanian Warga, Pemdes Tabulahan Bangun Jalan Tani

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Pemerintah Desa( Pemdes)Tabulahan,Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, melaksanakan pembangunan jalan tani di wilayah Kanang. Pembangunan ini merupakan...

Angga Satrya Tekankan Kesiapan Hadapi KUHP Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Seksi Pelayanan Rutan Makassar, Angga Satrya, mewakili Kepala Rutan, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran...