Tuntutan JPU Terlalu Ringan Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Cuma 2 Bulan Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.

Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi korban inisial N.

Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.

Dalam kasus ini Y dilaporkan oleh korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023. Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada hari Kamis (13/6/2024).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Didampingi Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut, Presiden RI Resmikan Tol Binjai-Stabat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Letakkan Batu Pertama, Tandai Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Semangat kemandirian ekonomi rakyat kembali digelorakan di Bumi Hasanuddin. Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menandai...

Rakor Triwulan III Tomoni Timur Fokus Bahas Kartu Lansia dan Jadwal Yasinan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur menggelar rapat koordinasi Triwulan III pada Jumat (17/10/2025). Salah satu agenda...

‎SMAN 4 Medan Buktikan Kelasnya di PORKOT 2025, Sebanyak 45 Medali Diborong, Jiwa Juara Menggelegar

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - SMA Negeri 4 Medan kembali menorehkan tinta emas di ajang Pekan Olahraga Kota (PORKOT) Medan...

Yel-yel Paskibra Tomoni Timur Warnai Kemeriahan Sabtu Sehat Juara

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Kegiatan Sabtu Sehat Juara (SSJ) di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, kembali berlangsung meriah...