PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Penjabat Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah menyerahkan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada DPRD Kabupaten Sinjai.
Penyerahan ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2023 ini dilaksanakan di ruang sidang DPRD Sinjai, Senin (24/6/2024) dalam agenda rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Sinjai menyampaikan, penyampaian ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan impelementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194 Ayat (1).
“Didalamnya menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Pj. Bupati Sinjai dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran pemenrintahan dan pembangunan daerah bertanggung jawa pada pelaksanaan APBD sebagai wujud akuntabiltas dan trasparansi Pemkab terhadap masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah.