Kejaksaan Negeri  Takalar Tetapkan Mantan Kadis DLHP Takalar Jadi Tersangka Korupsi 

Mahyuddin
Mahyuddin 248 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR.- Kejaksaan Negeri Takalar tetapkan Syahriar Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) kabupaten Takalar sebagai tersangka dalam kasus korupsi bahan bakar Minyak BBM Tahun Anggaran 2018-2023. Kamis 4/7/2014

Syahriar diduga melakukan penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tahun 2018 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 500 juta rupiah lebih.

Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, kepada wartawan menyatakan bahwa Syahriar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terbukti kuat terlibat dalam penyelewengan anggaran BBM. Namun, penahanan belum dilakukan karena kondisi kesehatan Syahriar yang terganggu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  HUT ke-130 BRI, Agen BRILink Sinjai Sampaikan Ucapan dan Apresiasi
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!