Kejaksaan Negeri  Takalar Tetapkan Mantan Kadis DLHP Takalar Jadi Tersangka Korupsi 

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR.- Kejaksaan Negeri Takalar tetapkan Syahriar Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) kabupaten Takalar sebagai tersangka dalam kasus korupsi bahan bakar Minyak BBM Tahun Anggaran 2018-2023. Kamis 4/7/2014

Syahriar diduga melakukan penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tahun 2018 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 500 juta rupiah lebih.

Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, kepada wartawan menyatakan bahwa Syahriar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terbukti kuat terlibat dalam penyelewengan anggaran BBM. Namun, penahanan belum dilakukan karena kondisi kesehatan Syahriar yang terganggu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  SuarAsaESA #7 — Sebab Sekolah Tidak Sekaku Itu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Letakkan Batu Pertama, Tandai Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Semangat kemandirian ekonomi rakyat kembali digelorakan di Bumi Hasanuddin. Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menandai...

Rakor Triwulan III Tomoni Timur Fokus Bahas Kartu Lansia dan Jadwal Yasinan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur menggelar rapat koordinasi Triwulan III pada Jumat (17/10/2025). Salah satu agenda...

Yel-yel Paskibra Tomoni Timur Warnai Kemeriahan Sabtu Sehat Juara

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Kegiatan Sabtu Sehat Juara (SSJ) di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, kembali berlangsung meriah...

Camat Tomoni Timur Ikut Yoga Bersama Ratusan Siswa

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Suasana ceria dan penuh energi menyelimuti halaman SMP Negeri 1 Tomoni Timur, Desa Kertoraharjo, pada...