PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penasehat Hukum terdakwa dugaan penyalahgunaan narkoba inisial MF akan melakukan langkah-langkah hukum menyikapi putusan Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar).
Di mana sebelumnya, dalam putusannya, PN Makassar menyatakan terdakwa MF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
MF dijatuhi pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
“Kita lakukan upaya banding,” ucap Ketua Tim Penasehat Hukum MF, Sya’ban Sartono dalam konferensi persnya yang berlangsung di sebuah Kafe di bilangan Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (11/7/2024).
Pertimbangan banding, kata dia, karena ada beberapa kejanggalan yang pihaknya dapati setelah mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap kliennya, MF.
Di antaranya, Hakim memasukkan kesaksian salah seorang saksi yang sama sekali tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Malah, lanjut Sya’ban, keterangan saksi yang dimaksud menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim.
“Kita juga akan melaporkan perilaku Majelis Hakim ini ke Komisi Yudisial (MK) karena memasukkan keterangan saksi yang tidak hadir dalam persidangan sebagai pertimbangan dalam putusannya,” terang Sya’ban.
Selain memasukkan keterangan saksi yang tak pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai pertimbangan putusan, pihaknya juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terkuak dalam persidangan. Di mana, kata Sya’ban, mengenai saksi yang telah mencabut keterangannya dan yang bersangkutan merupakan saksi kunci yakni saksi inisial A.