PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN MADURA — Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Bangkalan Madura, Dewi Ati, S.H.,M.H. mengatakan, menurut undang-undang golongan ahi waris tersebut ada empat. Golongan I terdiri atas suami istri dan anak-anak beserta keturunannya. Golongan II: terdiri atas orang tua dan saudara-saudara beserta keturunannya. Golongan III: terdiri atas kakek, nenek, dan seterusnya ke atas , dan golongan IV terdiri atas keluarga dalamgaris menyamping yang lebih jauh, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya.
“Syarat-syarat ahli waris, harus ada hubungan darah atau hubungan perkawinan; beragama Islam; dan tidak terhalang oleh hukum,” ujar Dewi Ati ketika menjadi narasumber dalam sosialisasi mengenal masalah ahli waris yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, Selasa (16/7/2024) di The Sky Cafe & Resto, Kabupaten Bangkalan Madura.