PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sinjai di tahun 2024 ini kembali akan melakukan penerbitan sertifikat bidang milik aset Pemkab Sinjai.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kabupaten Sinjai, Supandi, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (19/7/2024).
Sedikitnya ada sekitar 25 bidang aset milik Pemkab Sinjai yang tersebar di berbagai Kecamatan akan dibuatkan sertifikat dengan menggandeng Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai.
Adapun bidang aset yang akan disertifikatkan tahun ini seperti bangunan sekolah SD dan SMP, Puskesmas, Pustu, Sentra Industri Hasil Pengolahan Perikanan di kelurahan Lappa serta beberapa aset Pemda lainnya.
“Tahun ini kami targetkan sebanyak 25 bidang aset Pemkab yang akan kita buatkan sertifikat, jumlah ini sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada. Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait aset yang akan disertifikatkan dan semoga ini bisa terlaksanan dengan baik,” jelasnya.