SK Rotasi Guru Bakal Ditinjau Ulang yang Tak Sesuai DGP

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lutra, Drs Jasrum, M.Si.

PEDOMANRAKYAT, Luwu Utara – Sorotan dari beberapa kalangan pemerhati pendidikan sosial mengenai pelaksanaan mutasi bagi guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara baru-baru ini, yang dinilai mempengaruhi proses pendidikan di sekolah, direspon positif Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lutra, Drs Jasrum, M.Si.

Jasrum mengaku siap untuk meninjau ulang SK ratusan guru tersebut, agar tidak terjadi tumpang tindih jam mengajar, serta untuk pemerataan guru mata pelajaran di setiap sekolah untuk memenuhi Distribusi Guru Proporsional (DGP).

“Secara umum memang SK guru dan Kepsek telah ditetapkan. Tapi itu kan masih akan ditinjau ulang. Sekarang diproses, kamipun masih harus mengevaluasi penempatan para guru di sekolah,” ujarnya, Senin 14 Maret 2022.

Ditambahkannya, peninjauan ulang SK mutasi itu bakal digelar secepat mungkin. Hal ini agar tidak mempengaruhi proses pembelajaran dan penugasan guru di sekolah. Bagi Jasrum, sementara ini guru yang telah menerima SK mutasi agar segera melapor ke sekolah baru yang telah ditetapkan sebelumnya. “Bisa nanti perubahannya melalui SK titipan, tapi guru harus sabar. Jangan seolah-olah terdesak dan haknya tidak terpenuhi. Persoalan ini pasti akan kami akomodir,” terang Kadis Disbud.

Diakuinya, dalam SK mutasi itu masih ada beberapa guru yang menumpuk di suatu sekolah. Inilah yang bakal diselesaikan dan diberikan ruang terbuka untuk guru menyampaikan aspirasi tersebut. “Mutasi ini kan sebagai bentuk evaluasi, dengan mutasi ini kan diketahui dimana saja guru yang menumpuk. Maka dari itu, akan kami tinjau ulang lagi,” ungkapnya.

Termasuk untuk guru sertifikasi, Jasrum mengaku siap memperjuangkan Distribusi Guru Proporsional (DGP) dan hak mereka untuk memenuhi jam mengajar 24 jam, agar tunjangannya bisa dicairkan. Namun, nantinya guru tersebut diminta untuk tidak memilih dimana tempat mengajar yang akan ditetapkan.

Baca juga :  Begini Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunnah Sebelum Ramadhan

“Kami tidak akan merugikan para guru, saya tahu betul bahwa kewajiban guru sertifikasi itu harus mengajar 24 jam. Guru kami minta sabar dan tunggu prosesnya,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa, Pendistribusian guru merujuk Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2012 dimaksudkan untuk pemerataan jumlah guru PNS pada sekolah yang jumlah gurunya melebihi ke sekolah yang jumlah gurunya kekurangan sesuai dengan ratio siswa.

Sedangkan kondisi didaerah pegunungan seperti Seko, Rampi dan Rongkong, semua sekolah kekurangan guru mata pelajaran dan guru kelas, dan hanya menggantungkan para guru honorer yang ada, sehingga diperlukan pendistribusian guru khusus untuk daerah pegunungan yang kurang jumlah guru PNS-nya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kupoji dan Perlawanan Petani Sidrap terhadap Pupuk Kimia

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP - Malam itu, Sabtu 16 Agustus 2025, halaman rumah panggung milik Haji Zulkifli, anggota DPRD Sulawesi...

PKKMB Fakultas Psikologi UNM 2025 Berlangsung Seru dan Penuh Antusiasme

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) sukses menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB)...

Pelatihan Jurnalistik FKIK Unismuh: Cetak Jurnalis Muda di Tengah Arus Digitalisasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR --Mahasiswa sebaiknya membentuk lembaga pers mahasiswa dan kemudian membuat media massa internal, baik berupa media cetak,...

BRIN, UNHAS dan Pemkab Soppeng Gelar Konferensi Pers Terkait Kehidupan Manusia Purba di Calio 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kerjasama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ,Universitas Hasanuddin (UNHAS) dan Pemerintah Kabupaten Soppeng ,secara...