PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Dua pelaku pengeroyokan ARP (16) anak remaja di depan Hotel Monika Rantepao, Sabtu, (28/9/2024) berhasil diciduk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara.
Dalam penangkapan itu dipimpin Kanit Resmob Bripka Yunus Mellolo, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/290/IX/2024/SPKT/Res. Toraja Utara atas tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap korban ARP (16).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (28/09/2024) dini hari, kedua pelaku merasa keberatan saat korban ARP menatap tajam kedua pelaku yang sedang melintas mengendarai sepeda motor.
Merasa keberatan, kedua pelaku memutar balik dan menghampiri korban lalu menanyakan apa sebab korban menatapnya.
Belum Sempat dijawab oleh korban, kedua pelaku langsung bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban ARP dengan menggunakan tangan kosong secara berulang kali.
Atas pengeroyokan tersebut korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kanan, luka pada bagian kaki sebelah kanan hingga gigi seri bagian atas lepas.