PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman menghadiri sekaligus menutup secara resmi Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulsel yang dilaksanakan di Hotel Novotel Makassar, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, Jufri Rahman, selaku narasumber mengatakan, pelaksanaan orientasi bagi Anggota DPRD Kabupaten Pinrang adalah sebagai bentuk komitmen bersama untuk membangun daerah ini menuju arah yang lebih baik.
Menurut Jufri, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Dimana, DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki peran yang saling melengkapi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena DPRD memiliki tanggung jawab untuk merumuskan dan mengawasi kebijakan publik yang berorientasi pada
kepentingan masyarakat.
Jufri Rahman mengungkapkan, dalam menjalankan tugas dan kegiatannya, DPRD memiliki hak interpelasi. Yakni hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Kemudian, hak angket yaitu pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.
Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Selain itu, lanjut Jufri Rahman, kewajiban dari anggota DPRD yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-
undangan, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, serta menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Jufri Rahman mengatakan, bahwa dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD ada namanya, Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD.