PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) minta segera Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk tenggelamkan 2 kapal Singapura pencuri pasir laut di Indonesia.
Dua kapal Singapura yang ketahuan curi pasir di Batam ternyata 9 jam keruk pasir dalam 3 hari berturut-turut. Dalam sebulan masuk 10 kali. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dua kapal tersebut yaitu MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9.
“Jokowi jangan tinggal diam, segera tenggelamkan dan minta Singapura untuk kembalikan pasir laut yang telah dicuri, kalau perlu Indonesia kenakan denda dan ganti kerugian,” tutur Muhammad Sirul Haq, SH. C.Nsp, C.Cl, Direktur LKBH Makassar di sela-sela kesibukan mendampingi kasus, Minggu (13/10/2024).
Informasi yang beredar, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo menegaskan sampai saat ini belum satu pun izin PKPRL untuk pemanfaatan pasir laut dikeluarkan KKP. Bisa dipastikan pengambilan pasir ini ilegal kalau dilihat dari konteks PP 26 tahun 2023, soal pemanfaatan sedimentasi pasir laut.