PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020-2021 Desa Parak saat ini sedang bergulir di ruang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Hingga kemarin, Senin 14 Maret 2022 jaksa penyelidik sudah memintai keterangan terhadap 8 orang staf desa termasuk Kepala Dusun Boneapara dan Bendahara Desa Parak. Ketika memberikan keterangan dihadapan jaksa penyelidik dan sekaligus selaku Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH, Bendahara Desa Parak, IR menyebut keterlibatan oknum pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Selayar yang berinisial IB sebagai penitip kegiatan proyek yang ditengarai fiktif itu. Nominal anggarannya mencapai Rp 40 juta lebih.
Dimintai keterangan persnya usai pemeriksaan terhadap Bendahara Desa Parak, IR dan salah seorang oknum Kepala Dusun yang berinisial DL sekaligus sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Kepala Kejaksaan Negeri yang disampaikan oleh Kasi Intelijen La Ode Fariadin, SH mengungkapkan, hingga Senin (14/03/2022) tim penyelidik Kejari Kepulauan Selayar sudah memintai keterangan terhadap 8 orang perangkat desa. Dan jika tidak ada halangan sepulang dari Kabupaten Bantaeng Sulsel, pemeriksaan akan kembali digelar guna mengungkap pelaku-pelaku yang memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan uang rakyat di Desa Parak.
“Pada proses pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 5 jam di 2 ruangan berbeda, sedikit terungkap adanya beberapa proyek yang tidak dilaksanakan akan tetapi oleh pihak Bendahara bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) melakukan proses pencairan anggaran. Dananya pun sudah dicairkan seratus persen namun kegiatannya tidak dilaksanakan. Sementara Laporan Pertanggung Jawabannya sudah dibuatkan oleh Bendahara Desa,” beber La Ode kepada media ini.