PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Soppeng menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari , Senin 28 Oktober 2024.
Pemusnahan ditandai pembakaran barang bukti dihadiri Kasi Pidum selaku Ketua Panitia pemusnahan barang bukti Hasmia SH MH, Kasi PB3R Muhammad Aprila Rhamadhon SH MH,Kasi Pidsus R Joharca Dwi Putra SH, Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Ichsan serta yang mewakili Kasat Reskrim Ipda Jerri Kawandoda.
Baik Iptu Ichsan maupun Hasmia menyebutkan pemusanahan barang bukti narkotika dan benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yakni pelaksanaan amar putusan hakim terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan kembali .