Kejari Soppeng Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Mahyuddin
Mahyuddin 220 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Soppeng menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari , Senin 28 Oktober 2024.

Pemusnahan ditandai pembakaran barang bukti dihadiri Kasi Pidum selaku Ketua Panitia pemusnahan barang bukti Hasmia SH MH, Kasi PB3R Muhammad Aprila Rhamadhon SH MH,Kasi Pidsus R Joharca Dwi Putra SH, Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Ichsan serta yang mewakili Kasat Reskrim Ipda Jerri Kawandoda.

Baik Iptu Ichsan maupun Hasmia menyebutkan pemusanahan barang bukti narkotika dan benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yakni pelaksanaan amar putusan hakim terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan kembali .

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Transformasi Pendidikan: PGRI Wajo Resmi Lantik Pengurus Masa Bhakti 2025–2030
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!