Penyidik Kejari Soppeng Tetapkan AN Teller Bank sebagai Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT SOPPENG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan perempuan AN Teller salahsatu Bank Plat Merah di Kabupaten Soppeng sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah ,Rabu 20 November 2024.

Penetapan tersebut dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan perempuan AB Customer Service di Bank yang sama dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 10 Oktober 2024..

Kasi Pidsus Kejari Soppeng R Joharca Dwi Putra SH didampingi Kasi PB3R Muhammad Aprila Rhamadhon SH Rabu 20 November 2024 menyebutkan, penetapan AN sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng ,Print- 03/P4.20/Fd2/11/2024 tanggal 18 November 2024. Selanjutnya melakukan penahanan kepada AN di Rutan Kelas IIB Watansoppeng selama 20 hari ke depan .

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Agus Nur Cahyo Gantikan Anas Labakara Menjabat Kepala Toraja Airport

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BAZNAS dan Pemkot Makassar Perkuat Komitmen Kembangkan Penerimaan Pengelolaan ZIS 

PEDOMAN RAKYAT. MAKASSAR.,- Islam, sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam), menekankan pentingnya kepedulian sosial,...

Reuni Setengah Abad PPSP 75: Mengenang Masa Lalu di Warung Lesehan Danau GTC Makassar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Hari iNI jumat, tanggal 14 Juni 2025, menjadi hari yang sangat spesial bagi para...

Kabupaten Luwu Timur Segera Miliki Rumah Sakit Gigi dan Mulut

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dipastikan akan segera memiliki Rumah Sakit Gigi dan Mulut...

2025, Tahun Ular Kayu: Perlu Hati-hati dengan Perencanaan yang  Cermat

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Tahun 2024 akan segera berakhir dan disambut tahun baru 2025. Dalam kepercayaan Tionghoa, dikenal...