Penyidik Kejari Soppeng Tetapkan AN Teller Bank sebagai Tersangka

Mahyuddin
Mahyuddin 272 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT SOPPENG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan perempuan AN Teller salahsatu Bank Plat Merah di Kabupaten Soppeng sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah ,Rabu 20 November 2024.

Penetapan tersebut dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan perempuan AB Customer Service di Bank yang sama dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 10 Oktober 2024..

Kasi Pidsus Kejari Soppeng R Joharca Dwi Putra SH didampingi Kasi PB3R Muhammad Aprila Rhamadhon SH Rabu 20 November 2024 menyebutkan, penetapan AN sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng ,Print- 03/P4.20/Fd2/11/2024 tanggal 18 November 2024. Selanjutnya melakukan penahanan kepada AN di Rutan Kelas IIB Watansoppeng selama 20 hari ke depan .

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cybersecurity Becomes the New Frontline of Global Conflict
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!